PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
penjelasan arti tanggung jawab menurut hukum internasional
Penjelasan tanggung jawab dapat diartikan dengan harfiah yaitu situasi dimana seseorang wajub menanggung sesuatu apabila ia melakukan sesuatu yang merugikan seperti kecelakaan, musibah maupun keadaan lainnya yang dapat dituntut atau disalahkan. Tanggung jawab juga bisa diartikan sebagai hak seaeorang yng merasa dirugikan yang berguna untuk menerima keringanan atau seseorang yang berbuat kerugian tersebut mengambil beban sebagai akibat atas perilmakunya maupun sikapnya yang dapat Merugikan pihak lain.
Definisi tanggung jawab menurut sudeng istanto yang saya pahami :
Tanggung jawab adalah kewajiban menyerahkan jawaban yang situasinya berupa perkiraan atas segala sesuatu yang timbul serta kewajiban guna memberikan perbaikan atas kemelaratan yang sudah diperbuatnya.
Menurut hukum internasional yang saya pelajari :
Pertanggung jawaban negara terjadi dalam suatu hal negara itu jika negara itu merugikan / atau membuat kerugian terhadap negara lain. Pertanggung jawaban ditentukan oleh perbuatannya yang menentang hukum internasional saja. Jadi apabila perlakuan yang dapat merugikan negara lain namun tidak menentang hukum internasional tidak dapat dijadikan sebagai pertanggung jawaban.
Contoh kecil tentang tanggung jawaban :
*ketika pengemudi menabrak pejaan kaki lalu pengemudi tersebut membiayai seluruh pengobatan yang dilakukan oleh korbannya sampai ia sembuh
Sepasang orang tua wajib memberikan pelajaran dan memberi contoh kepada anak tentang baiknya bertanggung jawab agar besar kelak ia bisa membiasakan diri untuk lebih menjaankan segal
Kewajibannya.
Sumber :: http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-tanggungjawab-definisi.html?m%3D1&ei=4TGiFMFT&lc=id-ID&s=1&m=533&host=www.google.co.id&ts=1480849618&sig=AF9Nedleoj_NR_HcAUCdTe39xZfwyuCGZg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar